Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK sudah melakukan penyidikan sejak beberapa tahun lalu. KPK mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Bahwa benar KPK tidak pernah dapatkan surat dari PPATK karena surat PPATK analisis sistem transaksi mencurigakan itu yang dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke kepolisian RI," jelas Bambang dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 23 Maret 2010
PPATK mengeluarkan surat transaksi mencurigakan dan dikirimkan ke Kepolisian RI.
"KPK tak pernah mendapatkan surat dari PPATK," jelas Bambang.
- 18 Juni 2010
Ada surat balasan dari Bareskrim terkait transaksi mencurigakan perwira tinggi atas nama Irjen Budi Gunawan. Dalam surat hasil penyelidikan itu, Irjen Budi dinyatakan clear.
- Juni-Agustus 2010
KPK mendapatkan laporan transaksi mencurigakan dari masyarakat.
"Kami melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," jelas Bambang.
- 2012
Hasil kajian terkait laporan masyarakat itu dikaji kembali.
- Juli 2013
Ekspose pertama terkait transaksi mencurigakan Irjen Budi Gunawan (sebelum menjadi Komjen-red) dilakukan dan dipimpin Ketua KPK Abraham Samad.
"Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN Juli 2013," imbuh Bambang.
- Pertengahan 2014
KPK membuka penyelidikan terkait transaksi mencurigakan Irjen Budi Gunawan
- Januari 2015
KPK melakukan ekspose terakhir dan menemukan bukti Komjen Budi Gunawan melakukan transaksi mencurigakan. KPK menemukan alat bukti dan mendapat kesimpulan menetapkan Komjen Budi yang juga calon tunggal Kapolri menjadi tersangka.
(mok/ndr)