"Sudah ada yang mengajukan, jumlahnya saya belum update. Sambil kita tunggu verifikasi sampai data-datanya lengkap. Tidak ada batasan waktu sampai kapanpun," ujar Jurry Soeryo, perwakilan dari Dept. Safety and Security AirAsia usai jumpa pers di posko media centre Polda Jatim, Selasa (13/1/2015).
Mengenai besaran rupiah yang akan diberikan pada pihak keluarga, kata Jurry, pihaknya akan mengacu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bayar nominalnya sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 77," imbuh Jurry.
(gik/try)