Menko Polhukam: Nasib Budi Gunawan Dibahas Kompolnas Sore Ini

Calon Kapolri Tersangka

Menko Polhukam: Nasib Budi Gunawan Dibahas Kompolnas Sore Ini

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 15:39 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus rekening gendut. Lalu bagaimana nasib calon tunggal Kapolri yang diusungkan Presiden Jokowi ini?

"Akan dibahas oleh Kompolnas sore ini sebagai bahan pertimbangan Presiden di dalam mengambil keputusan," ujar Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan berdasarkan dua alat bukti. KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komjen BG tersangka kasus tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Samad yang didampingi oleh Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut oleh KPK. Budi dikenakan pasal 12 a UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam 20 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Pelaku dan pemberi diancam dengan hukuman pidana.


(spt/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads