"Akan dibahas oleh Kompolnas sore ini sebagai bahan pertimbangan Presiden di dalam mengambil keputusan," ujar Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan berdasarkan dua alat bukti. KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut oleh KPK. Budi dikenakan pasal 12 a UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam 20 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Pelaku dan pemberi diancam dengan hukuman pidana.
(spt/try)