"Ini sebuah proses hukum. Kami dari Kompolnas menghormati keputusan KPK," ujar Komisoner Kompolnas, Hamidah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/1/2015).
Hamidah mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak soal penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. Pihaknya sedang menunggu sikap dari Presiden Jokowi atas kasus ini. "Kita masih menunggu proses selanjutnya," kata Hamidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku menemukan dua alat bukti.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia.
(fiq/try)