Jadi Tersangka KPK, Calon Kapolri Komjen Budi Terancam 20 Tahun Bui

Jadi Tersangka KPK, Calon Kapolri Komjen Budi Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 15:06 WIB
Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Budi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sementara itu Pasal 5 ayat (2) berisi penjelaskan tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji akan dipidana sesuai dengan pidana yang diatur dalam ayat 1, yaitu pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Penyelenggara negara yang dimaksudkan adalah:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan berdasarkan dua alat bukti. KPK menemukan transaksi tidak wajar saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006. KPK telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi oleh Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads