"Kalau dulu kan semua di PMD, jadi sekarang hanya untuk urusan pemerintahan desa ada di Mendagri. Untuk pembangunan itu ada di Dirjen di Kemendes," jelas Yuddy di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2015).
Menurut Yuddy jadi secara gamblang di Kementerian Desa ada yang namanya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan urusan pemerintahan desa di atur Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenpan akan siapkan struktur organisasi baru di Kemendes," tambah dia.
Yuddy juga menyampaikan, setiap pemerintahan punya nomenklatur dan yang terpenting tidak bertentangan dengan UU No 39 tentang Kementerian Negara.
"Jadi tidak perlu lagi ada polemik wawacana di 2 kementerian. Ini keputusan presiden. Di kemendagri ada Dirjen yang urus administrasi desa di Kemendes ada Dirjen yang urus masalah pembangunan, mulai bulan Januari ini," tuturnya.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini