"Ya nggak apa, itu kan hak mereka. Kalau mencari benar salah anda ke pengadilan, kalau tim juru runding kan dalam perundingan ini untuk mencari islah, harus kita bedakan. Perundingan tetap bisa jalan terus," kata Waketum Golkar hasil Munas Jakarta Yorrys Raweyai saat berbincang, Selasa (13/1/2015).
Meski tak menghentikan proses islah karena gugatan itu, kubu Agung juga melakukan langkah antisipasi. Hari ini, kata Yorrys, Agung akan mengumpulkan tim hukum untuk membahas gugatan dari kubu Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical mendaftarkan gugatan terhadap kepengurusan dan keabsahan Munas Jakarta ke PN Jakbar Senin (12/1) kemarin. Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, yang mendaftar ke PN Jakbar.
(trq/van)