"Masih ada surat perintah penyitaan yang keluar, jadi kemungkinan akan berlanjut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) โKejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Penyitaan itu diperlukan dalam rangka pemberkasan tersangka Pristono yang dijerat pula dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, Tony enggan menyebut aset apalagi yang akan disita oleh jaksa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, jaksa menyita dua unit ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sebelumnya, 3 kondotel milik Pristono di Legian, Bali juga disita. Jaksa menaksir nilai 3 kondotel itu sebesar Rp 3 miliar.
โSelain itu, masih ada sejumlah aset lainnya yang telah disita seperti 4 kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia. Lalu, aset lainnya yang juga telah disita yaitu 1 unit rumah di Cluster Olive Bogor, 1 unit rumah di Bintaro Raya, 1 unit kondotel di Bali, serta 3 apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan.
(dha/jor)