Kubu Agung Laksono tak mau menarik gugatan di tengah upaya islah, kini kubu Aburizal Bakrie pun membawa kasus dualisme Munas Golkar ke jalur hukum. Kini kedua kubu sudah pasrah menyerahkan penyelesaian kisruh beringin ke pengadilan, jalan islah yang sudah dirintis benar-benar jadi kepalsuan.
Memang sebelumnya banyak pihak yang menilai upaya perundingan islah yang dilakukan oleh 10 juru runding dari kedua kubu hanyalah kepalsuan. Dua kali pertemuan, hanya ada kesepakatan untuk cooling down alias tidak saling serang, toh pada akhirnya mereka tak kuasa puasa bicara dan memilih melempar perselisihan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).
Menurut Bambang, gugatan terhadap kubu Agung adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Golkar. Ada dua alasan mengapa Bambang menganggap gugatan itu jalan terbaik.
"Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang, dan menyakiti," papar Bambang.
Tentu saja pengadilan tak serta merta menyelesaikan perpecahan di internal Golkar. Lalu seperti apakah babak akhir kisruh Golkar setelah islah gagal total?
(van/erd)