Pimpinan Komisi III Soal Kapolri: Tak Ada Kewajiban Presiden Libatkan KPK

Pimpinan Komisi III Soal Kapolri: Tak Ada Kewajiban Presiden Libatkan KPK

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 08:45 WIB
Dok: detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak melibatkan KPK dan PPATK saat mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Wakil Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan presiden untuk melibatkan keduanya.

"Memang apa dasar hukumnya Presiden harus melibatkan KPK dan PPATK? Tidak ada dasar hukumnya," kata Benny saat dihubungi detikcom, Senin (12/1/2015) malam.

Benny menjelaskan pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Tapi masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait isu yang sedang santer belakangan ini. Publik juga berhak menyampaikan pendapat jika keberatan atas pilihan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang ajukan keberatan silakah sampaikan ke DPR, DPR juga punya hak menolaknya. Kalau ragu ke DPR, sampaikan ke publik, kalau ragu juga sampaikan ke Presiden," terangnya.

Sementara itu saat disinggung mengenai pendapat Fraksi Demokrat, Benny menyatakan fraksinya menghargai penunjukkan Akpol angkatan 1983 itu. Sebab tidak mungkin Presiden memilih tanpa mendalami jejak rekam Budi Gunawan.

"Presiden memiliki kaki tangan intelijen untuk mendapatkan informasi mengenai pribadi yang bersangkutan. Kami berpandangan, dia figur yang pantas menurut Presiden," sambungnya.

Penunjukan Komjen Budi Gunawan tanpa lebih dulu memverifikasi kekayaan yang dimiliki, menuai kritik. Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, meski hak prerogatif Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri, tetapi dalam program nawa cita, presiden berjanji mengangkat pejabat yang berintegritas baik.

"Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri, tetapi pada waktu pengecekan informasi di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat merah. Tidak lulus," ujar Yunus dalam akun twitter-nya, yang dikutip, Senin(12/1).

Seskab Andi Widjajanto menyatakan, Budi Gunawan memang pernah diterpa isu seputar rekening gendut. Namun hingga kini tak pernah terbukti dan tidak ada proses hukumnya.

"Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan. Presiden tidak bisa menggunakan isu negatif untuk melakukan seleksi. Ketika proses ini dilakukan, Presiden minta pertimbangan Kompolnas, ajukan sembilan nama Pati yang memenuhi syarat," kata Andi kemarin.

Jokowi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya memilih Budi Gunawan atas usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Itu kan dari Kompolnas memberikan usulan pada saya, dari sana kami pilih," ujarnya.

Mabes Polri sebelumnya sudah menyatakan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 lalu itu dipastikan bersih. "Semua sudah clear and clean," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie.



(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads