Operasi Ketertiban dan Yustisi di 2014, Ini Pelanggaran Anggota TNI

Operasi Ketertiban dan Yustisi di 2014, Ini Pelanggaran Anggota TNI

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 07:59 WIB
Jakarta - TNI melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi dari Januari hingga September 2014. Macam-macam pelanggaran yang dilakukan anggota.

Pusat Penerangan (Puspen) Mabes TNI merilis data hasil pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi sepanjang 2014 hingga bulan September. Ini hasilnya.

Operasi Gaktib

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelanggaran disiplin murni: 259 pelanggaran.
2. Pelanggaran disiplin tidak murni: 106 pelanggaran.
3. Pelanggaran lalu lintas: 478 pelanggaran.
4. Insiden/kecelakaan lalu lintas: 220 pelanggaran.
5. Kerugian personel (TNI) akibat kecelakaan lalu lintas: meninggal dunia 66 orang, luka berat 89 orang, dan luka ringan 85 orang.
6. Kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas: kendaraan rusak berat 104 unit, dan rusak ringan 78 unit.

B. Operasi Penegakan Hukum (Yustisi)

1. Sisa perkara hasil operasi penegakan hukum: 351 perkara.
2. Perkara masuk: 2.158 perkara.
3. Perkara masuk + sisa perkara: 2.509 perkara.
4. Penyelesaian perkara: 2.121 perkara.

C. Narapidana dan tahanan militer: sisa tahanan 343 orang, tahanan masuk 1.239 orang, dan tahanan bebas 1.313 orang.

D. Peringkat perkara berdasarkan kuantitas: disersi 927 kasus, asusila/perzinahan 171 kasus, dan penganiayaan 143 kasus.

E. Peringkat perkara berdasarkan kualitas: narkoba 155 kasus, dan penyalahgunaan senjata api/ bahan peledak 14 kasus.

Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TNI dilaksanakan sebagai upaya dalam menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum.

Operasi dilaksanakan secara mandiri maupun gabungan di wilayah hukum masing-masing angkatan dengan melibatkan seluruh prajurit polisi militer TNI AD, AL, AU, serta para atasan yang berhak menghukum, dibantu provost Polri.


(bar/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads