"Menurut saya perundingan masih ada gunanya," kata Sekjen Golkar kubu Agung, Zainudin Amali saat dihubungi, Senin (12/1/2015) malam.
Pertemuan antara para juru runding kedua kubu memang dijadwalkan digelar hari Rabu (14/1). Zainudin menyebut perundingan kemungkinan juga akan membahas langkah Ical yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya bila tercapai kata sepakat pada perundingan maka otomatis gugatan ke pengadilan akan gugur karena islah kedua belah pihak dapat dilakukan.
"Kalau bisa cepat perundingan maka proses pengadilan akan stop," sambungnya.
Selain itu Zainudin menegaskan pihaknya menolak usulan munas rekonsiliasi. Apalagi Waketum kubu Ical Fadel Muhammad melontarkan ide mengusulkan calon baru dalam Munas selain nama kedua ketum yang berseteru saat ini.
"Kami belum berpikiran sampai ke sana," ujar Zainudin lagi-lagi menegaskan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengursan yang sah.
Opsi perundingan demi terciptanya damai di kedua kubu memang makin sulit tercapai kala Ical benar-benar maju mengajukan gugatan ke PN Jakbar. Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham menyebut pihaknya meyakini pengadilan akan mengesahkan kepengurusan Munas Bali.
Juru runding dua kubu sudah bertemu untuk kedua kalinya pada Kamis (8/1) kemarin. Tapi, hasilnya tidak ada kesepakatan yang signifikan buat proses islah Golkar. Kedua kubu masih saling bersikeras mempertahankan keinginannya agar bisa diterima.
Ada sejumlah hal yang membuat keduanya sulit dipersatukan. Kedua kubu belum mau mengalah soal beberapa hal seperti posisi Golkar di KMP. Selain itu kubu Agung Laksono juga menolak mencabut gugatan, meskipun islah tengah digalang.
Terakhir, persoalan yang belum mencapai titik sepakat, adalah perkara penafsiran keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait perselisihan partai ini. Kubu Ical menafsirkan kepengurusan hasil Munas Riau 2009-lah yang sah, dengan kata lain Ical masih menjadi Ketum dan Idrus Marham masih menjadi Sekjen.
Tentu saja kubu Agung menganggap kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah, yakni Agung Laksono sebagai Ketum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen.
(fdn/fdn)