Kubu Agung Laksono Tanggapi Santai Gugatan Ical ke PN Jakbar

Kubu Agung Laksono Tanggapi Santai Gugatan Ical ke PN Jakbar

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 02:01 WIB
Zainudin Amali (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol tak risau dengan gugatan balik yang diajukan kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sekjen Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menyebut upaya islah bisa tetap dilakukan meski kedua kubu saling menggugat.

"Kita ikuti saja prosesnya, kita ikuti saja perkembangannya. Kita juga punya tim advokasi yang akan menelaah isi gugatan dari kubu Ical," ujar Zainudin Amali saat dihubungi, Senin (12/1/2015) malam.

Rencananya pengurus Golkar Munas Ancol akan berkonsultasi dengan tim advokasi. Ini juga dilakukan untuk memutuskan tindaklanjut upaya perundingan. Meski Zainudin menyebut perundingan untuk islah tetap bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kepengurusan ke pengadilan pasti akan dibicarakan dalam tim perundingan, untuk memastikan perlu diteruskan apa tidak. Kalau masih bisa lanjut, kita optimis perundingan cepat selesai sehingga bisa jadi penengah sebelum diambil keputusan di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham memastikan gugatan didaftarkan ke PN Jakbar pada Senin (12/1) sore. Kubu Ical menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Idrus menjelaskan, gugatan dialamatkan kepada Presidium Penyelamat Partai bentukan Agung Laksono kala menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali. "Pihak kedua yang digugat, Agung Laksono," sebutnya.

Dia menegaskan pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai. Selain itu Munas juga diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. "Seluruh pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas hadir," tegasnya.

Dengan dasar itu, Idrus meyakini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan akan mengabulkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Kami yakin memenangkan ini karena Munas Bali yang sesuai AD/ART partai," kata dia.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads