"Kita ikuti saja prosesnya, kita ikuti saja perkembangannya. Kita juga punya tim advokasi yang akan menelaah isi gugatan dari kubu Ical," ujar Zainudin Amali saat dihubungi, Senin (12/1/2015) malam.
Rencananya pengurus Golkar Munas Ancol akan berkonsultasi dengan tim advokasi. Ini juga dilakukan untuk memutuskan tindaklanjut upaya perundingan. Meski Zainudin menyebut perundingan untuk islah tetap bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham memastikan gugatan didaftarkan ke PN Jakbar pada Senin (12/1) sore. Kubu Ical menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Idrus menjelaskan, gugatan dialamatkan kepada Presidium Penyelamat Partai bentukan Agung Laksono kala menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali. "Pihak kedua yang digugat, Agung Laksono," sebutnya.
Dia menegaskan pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai. Selain itu Munas juga diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. "Seluruh pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas hadir," tegasnya.
Dengan dasar itu, Idrus meyakini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan akan mengabulkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Kami yakin memenangkan ini karena Munas Bali yang sesuai AD/ART partai," kata dia.
(fdn/fdn)