Terdakwa 'Homoseksual' di Mesir Dinyatakan Bebas

Terdakwa 'Homoseksual' di Mesir Dinyatakan Bebas

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 11:31 WIB
Jakarta - Pengadilan Mesir membebaskan 26 pria yang ditangkap dalam sebuah penggrebekan di rumah mandi umum di Kairo yang didakwa dengan 'kebejatan moral'.

Para pria itu ditangkap sekitar sebulan setelah delapan pria lebih dulu ditangkap karena muncul dalam sebuah video yang diduga memperlihatkan perkawinan kaum homoseksual.

Dalam operasi di rumah mandi umum atau hammam pada Minggu 7 Desember, pihak berwenang menangkap 26 pria tersebut karena dianggap homoseksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pria yang didakwa yang memekik Allahu Akbar di ruang pengadilan di ibukota Kairo setelah mendengar vonis yang membebaskannya, Senin 12 Januari.

"Akhirnya, pengadilan Mesir mengambil vonis dari atas kasus seperti ini, sesuai dengan undang-undang," seperti dilaporkan oleh Ahmed Hossam, pengacara dari 14 tersangka.

Dalam dakwaan resminya, para terdakwa antara lain disebut melakukan 'kebejatan moral' dan 'perbuatan umum yang tidak senonoh'.


Β 
Kelompok pegiat hak asasi mengecam perlakuan Mesir atas kaum gay, khususnya penggunaan tes anal untuk menentukan apakah seorang pria homoseksual atau tidak.

Walau tidak ada larangan hukum atas homoseksual di Mesir, namun hal tersebut tetap merupakan tabu dan masyarakat biasanya melakukan diskriminasi atas kaum gay.

Bagaimanapun dakwaan 'kebejatan moral' atau 'menghina agama' sering diajukan kepada homoseksual.

Rumah mandi umum banyak terdapat di Mesir, dan pihak kelompok konservatif sering menganggapnya sebagai tempat berkumpul homoseksual.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads