"βKita sudah membahas ini bersama Menteri Pertanian pada hari Kamis (8/1/2015) lalu. Kita bahas soal permintaan lahan untuk keperluan tanaman pangan setahun atau annual crops padi dan palawija seluas 500.000 hektar dan untuk tebu seluas 500.000 hektar," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (12/1/2015).
Atas permintaan itu, lanjut Siti Nurbaya, kementeriannya menyiapkan lahan dengan cara melihat potensi lahan yang masih ada dan bisa dipakai untuk keperluan tanaman pangan dengan syarat tanaman padi palawija dan syarat tanaman tebu. "Bahkan, Kementerian Pertanian sudah ada referensi lokasinya," jelas Siti lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βData rincian sebaran mana lahan yang akan digunakan di atas akan dibahas lebih mendalam oleh para Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk juga dibahas bagaimana pola manajemen yang akan digunakan dalam pengolahan lahan termasuk tenaga kerjanya.
β"Seperti di antaranya menggunakan tenaga kerja setempat karena pada dasarnya untuk usaha tani rakyat membutuhkan jumlah hari orang kerja (HOK) yang cukup banyak terutama untuk tanaman padi dan palawija," pungkas Siti Nurbaya.
(jor/nrl)