Gubernur Soekarwo: Antisipasi Konflik, Pencairan Asuransi Harus Satu Pintu

Tragedi AirAsia

Gubernur Soekarwo: Antisipasi Konflik, Pencairan Asuransi Harus Satu Pintu

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 17:59 WIB
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Polda Jatim, Pengadilan Tinggi, Perbanas, Asosiasi Asuransi dan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait proses pencairan asuransi korban AirAsia QZ8501.

"Pengurusan pencairan nanti harus melalui satu pintu agar tidak menimbulkan sengketa di keluarga atau ahli waris," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (12/1/2015).

Soekarwo mencontohkan, ada keluarga korban di Malang yang sama-sama mengajukan pencairan uang ke bank sebesar Rp 4,2 milliar. Kondisi tersebut jangan sampai terulang lagi dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa satu pintu, saya katakan lagi, bukan masalah asuransinya saja yang diurus, tapi banyak hal seperti, siapa yang menerima, bagaimana nasib dana milik korban di bank, deposit box di bank maupun utang-utang yang ditinggalkan korban," tuturnya.

Gubernur yang bisa disapa Pakde Karwo menegaskan, pencairan melalui satu pintu bukan upaya untuk mempersulit keluarga mendapatkan hak yang diterima korban. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir sengketa diantara mereka khususnya ahli waris.

"Jangan sampai timbul konflik di keluarga mereka atau ahli warisnya," tandasnya

Pengurusan asuransi bagi korban AirAsia dipastikan satu pintu melalui dibawah komando OJK. Sedangkan Pemprov Jatim akan mengawasinya.

Pengurusan ahli waris memang ada yang mudah dengan yakni, cukup dengan keterangan lurah atau kepala desa atau camat. Namun, ada juga kelompok tertentu yang membutuhkan kekuatan hukum dari instansi yang berwenang.

Ahli waris yang sah juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya perkawinan. "Jangan sampai kawin siri masuk dalam ahli waris. Harus jelas siapa yang berhak menerimanya. Pengadilan Tinggi yang bisa menentukannya itu," terangnya.

(roi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads