"Pengurusan pencairan nanti harus melalui satu pintu agar tidak menimbulkan sengketa di keluarga atau ahli waris," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (12/1/2015).
Soekarwo mencontohkan, ada keluarga korban di Malang yang sama-sama mengajukan pencairan uang ke bank sebesar Rp 4,2 milliar. Kondisi tersebut jangan sampai terulang lagi dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur yang bisa disapa Pakde Karwo menegaskan, pencairan melalui satu pintu bukan upaya untuk mempersulit keluarga mendapatkan hak yang diterima korban. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir sengketa diantara mereka khususnya ahli waris.
"Jangan sampai timbul konflik di keluarga mereka atau ahli warisnya," tandasnya
Pengurusan asuransi bagi korban AirAsia dipastikan satu pintu melalui dibawah komando OJK. Sedangkan Pemprov Jatim akan mengawasinya.
Pengurusan ahli waris memang ada yang mudah dengan yakni, cukup dengan keterangan lurah atau kepala desa atau camat. Namun, ada juga kelompok tertentu yang membutuhkan kekuatan hukum dari instansi yang berwenang.
Ahli waris yang sah juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya perkawinan. "Jangan sampai kawin siri masuk dalam ahli waris. Harus jelas siapa yang berhak menerimanya. Pengadilan Tinggi yang bisa menentukannya itu," terangnya.
(roi/try)