Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib menuturkan, Budianto (40) dan Topan (38) ditangkap bermula dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi adanya dua orangyang mencurigakan di sekitar Jalan Kalipah Apo. Segera anggota Resmob yang tengah melakukan patroli diperintahkan langsung memeriksa.
"Didapati dua pria yang mengendarai motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi D 5964 ZAE itu tengah berhenti di depan sebuah toko yang sudah tutup," ujar Ngajib kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti alat kejahatan seperti gunting raja, linggis dan obeng. "Ada juga senjata api mainan yang kami dapatkan," katanya.
Ngajib menjelaskan pelaku biasa melakukan modus mencari bangunan atau rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Jika ada rumah yang kira-kira kosong, Budianto dan Topan masuk. Mereka lalu menggasak barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut.
"Sedikitnya ada 10 tempat yang mereka satroni," ucap Ngajib. Ia pun menyebut Budianto merupakan residivis kasus serupa.
Lokasi yang pernah menjadi target kedua pelaku adalah sebuah bengkel di Jalan Bojong Raya. Di sini mereka mencuri mesin gurinda, mesin las, mesin bor dan dua karburator.
Budianto dan Topan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(tya/ern)