Pencuri Pengincar Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Pencuri Pengincar Rumah Kosong Dibekuk Polisi

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 17:45 WIB
Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk dua spesialis pencuri rumah kosong. Salah seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas akibat berusaha kabur saat akan ditangkap pada Minggu (11/1/2015) dini hari di daerah Jalan Pasirkoja.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib menuturkan, Budianto (40) dan Topan (38) ditangkap bermula dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi adanya dua orangyang mencurigakan di sekitar Jalan Kalipah Apo. Segera anggota Resmob yang tengah melakukan patroli diperintahkan langsung memeriksa.

"Didapati dua pria yang mengendarai motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi D 5964 ZAE itu tengah berhenti di depan sebuah toko yang sudah tutup," ujar Ngajib kepada wartawan, Senin (12/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat didekati, kedua pria ini kabur sehingga sempat terjadi kejar-kejaran hingga Jalan Pasirkoja. Polisi berhasil menyalip motor dua pria ini dan menghentikannya. Namun, Budianto kabur sehingga betis kanannya harus jadi sasaran tembak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti alat kejahatan seperti gunting raja, linggis dan obeng. "Ada juga senjata api mainan yang kami dapatkan," katanya.

Ngajib menjelaskan pelaku biasa melakukan modus mencari bangunan atau rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Jika ada rumah yang kira-kira kosong, Budianto dan Topan masuk. Mereka lalu menggasak barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut.

"Sedikitnya ada 10 tempat yang mereka satroni," ucap Ngajib. Ia pun menyebut Budianto merupakan residivis kasus serupa.

Lokasi yang pernah menjadi target kedua pelaku adalah sebuah bengkel di Jalan Bojong Raya. Di sini mereka mencuri mesin gurinda, mesin las, mesin bor dan dua karburator.

Budianto dan Topan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads