Kepala BNN: Rehab Pemakai Narkoba Sama dengan Jalani Masa Pidana

Kepala BNN: Rehab Pemakai Narkoba Sama dengan Jalani Masa Pidana

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 17:37 WIB
Jakarta - Seruan untuk memberikan rehab terhadap para pengguna narkoba terus digalakkan. Seruan tersebut datang pula dari Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.

"UU kita nggak boleh lagi masuk penjara, tapi harus ditempatkan di rehabilitasi. Masa untuk menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan," ujar Anang di kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/1/2015).

"Jadi pengguna narkoba harus direhab, itu kebijakan negara. Caranya penegak hukum baik penyidik Polri ditempatkan di tempat rehabilitasi, itu sama dengan menjalani masa pidana," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan, ancaman hukuman bagi para pengguna tetap diberlakukan. Namun, semua tuntutan pidana tersebut tidak diberlakukan jika pengguna langsung melaporkan diri.

"Ancamannya memang tetap, dia diancam pidana 4 tahun. Tapi kalau dia lapor, kriminalnya jadi tersamar, diganti menjadi tidak dituntut pidana," jelas Anang.

Anang menambahkan, pengguna narkoba kalau melapor atas kesadaran sendiri akan dirujuk ke RS yang ditunjuk Kemenkes. Mereka akan mendapatkan penyembuhan gratis dan bebas tuntutan pidana.

"Ada 3 jenis yang ditunjuk, yakni RS dan Puskesmas, Disdokkes (RS Bhayangkara), RS atau Lembaga Kemenkes, jumlahnya ada 362. Sementara kalau dia ditangkap penegak hukum, dia dihukum rehabilitasi. Maksudnya dia tidak bisa lagi ditempatkan di tahanan jaksa, enggak bisa lagi di tahanan hakim," tutupnya.


(spt/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads