"UU kita nggak boleh lagi masuk penjara, tapi harus ditempatkan di rehabilitasi. Masa untuk menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan," ujar Anang di kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/1/2015).
"Jadi pengguna narkoba harus direhab, itu kebijakan negara. Caranya penegak hukum baik penyidik Polri ditempatkan di tempat rehabilitasi, itu sama dengan menjalani masa pidana," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya memang tetap, dia diancam pidana 4 tahun. Tapi kalau dia lapor, kriminalnya jadi tersamar, diganti menjadi tidak dituntut pidana," jelas Anang.
Anang menambahkan, pengguna narkoba kalau melapor atas kesadaran sendiri akan dirujuk ke RS yang ditunjuk Kemenkes. Mereka akan mendapatkan penyembuhan gratis dan bebas tuntutan pidana.
"Ada 3 jenis yang ditunjuk, yakni RS dan Puskesmas, Disdokkes (RS Bhayangkara), RS atau Lembaga Kemenkes, jumlahnya ada 362. Sementara kalau dia ditangkap penegak hukum, dia dihukum rehabilitasi. Maksudnya dia tidak bisa lagi ditempatkan di tahanan jaksa, enggak bisa lagi di tahanan hakim," tutupnya.
(spt/nwk)