Ketua Komisi III: DPR Bisa Berikan Persetujuan atau Kembalikan Calon Kapolri ke Jokowi

Ketua Komisi III: DPR Bisa Berikan Persetujuan atau Kembalikan Calon Kapolri ke Jokowi

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 16:11 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yakin kalau DPR memiliki kewenangan persetujuan untuk urusan calon Kapolri. Bila Komisi III tak berkenan pada calon Kapolri, bisa dikembalikan ke Presiden Jokowi dan meminta nama baru.

"Komisi bisa berikan persetujuan atau mengembalikan. Kalau dikembalikan, dianggap tidak perlu diganti (calon kapolri) maka tidak perlu diusulkan lagi. Kalau ganti, kan mesti usulin lagi," tutur Aziz, Senin (12/1/2015).

Aziz menyampaikan itu sesuai aturan UU Polri. Karenanya Komisi III DPR melakukan uji fit and proper test calon Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, juga sejauh ini walau belum ada wacana bisa saja Komisi III DPR meminta pendapat PPATK dan KPK terkait calon Kapolri.

"Lihat rapat bamus. Nanti tim kecil akan menentukan pihak-pihak mana yang akan didengar. Kan besok baru rapat Bamusnya. Bisa aja kalau pleno mengusulkan," sebutnya.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads