"Komisi bisa berikan persetujuan atau mengembalikan. Kalau dikembalikan, dianggap tidak perlu diganti (calon kapolri) maka tidak perlu diusulkan lagi. Kalau ganti, kan mesti usulin lagi," tutur Aziz, Senin (12/1/2015).
Aziz menyampaikan itu sesuai aturan UU Polri. Karenanya Komisi III DPR melakukan uji fit and proper test calon Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat rapat bamus. Nanti tim kecil akan menentukan pihak-pihak mana yang akan didengar. Kan besok baru rapat Bamusnya. Bisa aja kalau pleno mengusulkan," sebutnya.
(hat/ndr)