"Saya diberi perintah oleh presiden untuk merehabilitasi lebih dari 100 ribu pengguna narkoba. Kalau tahun lalu tema kita adalah program penyelamatan, tahun ini darurat gerakan rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba, nanti kita launching pada 31 Januari di lapangan Mabes Polri," kata Anang.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat meninjau kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Senin (12/1/2014). Anang menyatakan target itu sangatlah fantastis, bahkan naik lima kali lipat dibanding jumlah pemakai narkotika pada tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah digadang-gadang menjadi kandidat potensial calon Kapolri itu menambahkan, tahun depan target itu akan ditambah lagi menjadi 400 ribu orang. Karena itu dia mendorong agar semua pihak, termasuk anggota BNN di daerah untuk bekerja keras.
"Saya minta pengguna narkoba direhab, terus anggota hapalkan konstruksi hukumnya, supaya anggota pede. Jangan nanti saat ditanya kenapa harus rehabilitiasi, dia enggak bisa jawab. Suruh latihan dan baca di website BNN," ujarnya.
Untuk mewujudkan rehabilitasi itu, Anang menyatakan akan mensosialisasikan kepada penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkoba haruslah direhabilitasi, bukan dihukum pidana dan ditahan di Lapas. Tetapi para pengedar, sambungnya, tetap harus dihukum seberat-beratnya.
(ros/jor)