"Kita hanya buat berita acaranya saja di kepolisian. Hari ini kita sudah cabut (laporan) dan tidak perlu diperpanjang, itu suatu hal lumrah yang dialami penumpang. Jadi kita tidak memperpanjang lagi, akan dicabut dan dihentikan prosesnya," kata Dirut PT KCJ Tri Handoyo dalam jumpa pers di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Tri meminta penumpang mempercayakan keselamatan pada PT KCJ. Kejadian di Stasisun Kalibata terjadi karena kepanikan masing-masing penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepanikan di dalam gerbong menimpa penumpang KA 1554 (Jatinegara-Bogor) yang hendak berhenti di Stasiun Kalibata pada Rabu (7/1) lalu. Hal ini timbul karena ada provokator yang berteriak 'kereta akan tabrakan'.
Penumpang berlarian dari gerbong depan ke bagian belakang. Putut ikut panik dan berlari ke bagian belakang rangkaian kereta. Dia kemudian memecahkan kaca gerbong dengan menggunakan alat pemadam APAR yang ada di kereta itu. Akibat aksinya ini Putut diamankan petugas Stasiun Kalibata dan dibawa ke Polsek Pancoran.
Putut diperiksa di Polsek Pancoran hingga Rabu malam. Putut dikenai pasal perusakan atas laporan petugas stasiun. Orang tua Putut meminta anaknya tidak ditahan dan bersedia membayar ganti rugi, memberikan jaminan bahwa Putut tidak akan mengulangi perbuatan dan tak menghilangkan barang bukti, dan juga tak akan mempersulit proses penyidikan. Putut juga telah menemui manajemen PT KJC untuk meminta maaf atas apa yang dilakukannya.
Hingga kini provokator yang membuat panik penumpang KRL tersebut belum diketahui. Diduga teriakan itu hanya ulah pencopet yang hendak beraksi atau hendak kabur.
(nal/nrl)