UU MD3 Sudah Direvisi, Pimpinan Komisi DPR PDIP Cs Ditunggu Pekan ini

UU MD3 Sudah Direvisi, Pimpinan Komisi DPR PDIP Cs Ditunggu Pekan ini

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 12:59 WIB
Jakarta - UU MD3 yang menjadi syarat pedamaian KIH-KMP di parlemen telah direvisi pada Desember 2014 lalu. Memasuki masa sidang baru, fraksi-fraksi KIH diminta untuk memasukkan nama pimpinan komisi.

Saat sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015), anggota Fraksi PAN Yandri Susanto dalam interupsinya mempertanyakan kelanjutan UU MD3 yang telah direvisi. Salah satu revisinya adalah menambah jumlah pimpinan komisi untuk mengkomodir fraksi-fraksi KIH.

"Kami ingin dengar apa sudah ada paling lambat pimpinan AKD bertambah, untuk mempercepat kinerja AKD," kata Yandri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa UU MD3 sudah direvisi dan berlaku secara sah. Ia kemudian meminta agar komisi-komisi berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

"Kami segera persilakan komisi-komisi koordinasi dengan pimpinan dewan untuk tambah pimpinan yang belum dilantik. Sebelum Rabu (14/1) bisa selesai," ucap Fahri.

Anggota Fraksi PDIP Aria Bima juga mengajukan interupsi terkait penambahan pimpinan komisi. Aria meminta pimpinan DPR yang aktif menginisiasi rapat terkait hal ini.

"Sejauh yang saya tahu, ada pengesahan pimpinan AKD, untuk lebih jelasnya agar pimpinan mengkaji lebih dalam agar tidak ada interpretasi yang salah. Teknisnya sebaiknya pimpinan inisiasi rapat dengan fraksi, jadwalkan pengesahan kembali," ungkap Aria.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads