"Telah terpilih secara musyarawah mufakat, aklamasi Prof Dr Arief Hidayat sebagai hakim MK periode 2015-2017," ujar Arief yang memimpin rapat pleno terbuka di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Pemilihan ini dilakukan oleh 9 hakim konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat pemusyaratan hakim telah melakukan upaya untuk mengisi jabatan wakil dan belum dapat dicapai kata mufakat," kata Arief.
Arief menambahkan, saat ini sedang dilakukan pemungutan suara untuk wakil ketua.
"Musyawarah mufakat tidak bisa, aklamasi tidak diperoleh karena ada 3 hakim yang bersedia dipilih dan memilih yaitu Dr Anwar Usman, Dr Patrialis Akbar, Dr Aswanto. Maka dalam rapat lanjutan yang terbuka ini dilakukan pemungutan suara," kata dia.
Arief lahir di Semarang 3 Februari 1956. Gelar akademis di bidang hukum S1, S2 dan S3 masing-masing diraih di Undip, Unair dan Undip.
(nik/nrl)