Sejumlah laporan dari Mesir menyebutkan bahwa seorang mahasiswa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah menyatakan diri ateis di jejaring sosial Facebook.
Pengacara mahasiswa berusia 21 tahun bernama Karim al-Banna tersebut mengatakan bahwa kliennya dinyatakan terbukti bersalah menghina Islam.
Pengadilan mengatakan hukuman ini akan ditangguhkan menjelang banding, jika Banna membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pengadilan banding, kata Abdel Nabi, akan digelar pada 9 Maret.
Menurut beberapa laporan, ayah al-Banna menjadi saksi yang memberatkan.
Seorang peneliti mengatakan nama Karim al-Banna muncul di daftar ateis yang diterbitkan koran di Kairo setelah para tetangga menghina Banna.
Namun ketika Banna melaporkan kasus penghinaan ini, ia ditahan dengan dugaan menghina Islam.
(bbc/nwk)