Ketua DPR Setya Novanto menjabarkan waktu DPR tak banyak di masa sidang II ini. DPR hanya punya 28 hari, mulai hari ini hingga 18 Februari 2015, kemudian reses lagi.
Padahal, selain Perppu Pilkada, DPR punya sejumlah agenda pentinga lain untuk diselesaikan, yaitu pembahasan RUU KUHP, RUU KUHAP, dan Penetapan APBN-P tahun anggaran 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," kata Novanto dalam pidatonya di ruang paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Soal APBN-P 2015, menurutnya ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN 2015 yang disusun pada masa peralihan dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan yang baru.
Menyangkut hal ini, dia menghimbau agar komisi-komisi terkait bisa memberikan masukan dan kritikan untuk RAPBN-P terutama soal penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur, dan pengurangan defisit anggaran.
"Pimpinan DPR berharap Badan Anggaran dan Komisi-Komisi terkait segera melakukan pembahasan paling lama satu bulan dalam masa sidang sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Tata Tertib DPR," katanya.
Selain itu, Novanto menambahkan, terkait perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) juga bakal dibahas dan diselesaikan dalam awal masa sidang II ini. Perubahan MD3 ini harus diikuti pula dengan perubahan terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
"Amanat perubahan MD3 juga menuntut DPR segera melakukan penambahan satu orang pimpinan di masing-masing alat kelengkapan dewan. Hal ini akan segera diselesaikan di awal masi sidang II," tuturnya.
"Dimulai sejak hari ini akan berlangsung sampai 18 Februari 2015. Atas nama pimpinan DPR, kami menyampaikan selamat bekerja, semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk pada kita sekalian," imbuh Setya.
(hat/trq)