Soal Fee 18%, Lisa Lukita Wati Ditegur Hakim Agar Tak Berkata Bohong

Sidang Kasus Hambalang

Soal Fee 18%, Lisa Lukita Wati Ditegur Hakim Agar Tak Berkata Bohong

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 11:59 WIB
Jakarta - Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Machfud Suroso kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukita Wati duduk sebagai salah satu saksi. Ia ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait pertemuan di Plaza Senayan (PS) dan fee 18 persen dalam proyek Hambalang.

"Dalam pertemuan itu ada bahasan terkait fee 18 persen?" tanya JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada," jawab Lisa.

Menurut Lisa, pertemuan di PS itu hanya untuk memperkenalkan Dedi Kusdinar dengan Teuku Bagus Muhammad Noor. Posisi dia di situ sebagai salah satu tim asistensi proyek dan tak mendengar secara keseluruhan semua pembicaraan. Ia juga membantah ada pembicaraan tentang pemenang lelang.

"Saya banyak keluar masuk. Yang saya tahu pada saat itu niatnya untuk memperkenalkan Pak Teuku Bagus dan Dedi Kusdinar," jelas Lisa.

"Apakah ada pembicaraan terkait Hambalang?" tanya Jaksa.

"Iya terkait Hambalang," jawab Lisa yang menghadiri sidang dengan kursi roda itu.

Hanya saja saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut dibahas fee 18 persen, Lisa kembali mengaku tidak tahu menahu. Padahal saat jaksa bertanya kepada saksi lain yaitu Arifin, Lisa disebut tahu tentang adanya fee tersebut.

Selanjutnya Lisa ditegur majelis hakim dan diminta untuk berkata jujur.

"Saya sebenarnya kasihan. Saudara ini sudah menggunakan kursi roda. Alangkah baiknya buka mulut saja. Kalau tidak mau, saudara harus datang lagi di persidangan berikutnya," tegur Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

"Di dunia dan di akhirat juga ada konsekuensinya," imbuh Jaksa.

Jaksa kembali menanyakan kepada Lisa apakah tahu terkait fee tersebut, Lisa menjawab jika di pertemuan di PS dia memang tak tahu. Namun dia tahu di kesempatan lain. Saat itu dia diberitahu oleh Wafid Muharam.

"Saat itu beliau (Wafid) terlihat bingung, dia curhat ke saya. Ada bahas permintaan fee 18 persen. Pak Wafid juga bilang ada permintaan dari tetangga. Saya tidak tahu tetangga itu siapa, Pak Paul Nelwan bilangnya, mohon maaf, tetangga itu anggota dewan," tuturnya.

"Katakan saja yang sebenarnya, tidak usah mohon maaf," jaksa menanggapi.

Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang terdahulu pernah mengaku bahwa Grup Anugrah milik Muhammad Nazaruddin menetapkan fee 18 persen kepada PT Adhi Karya (AK). Fee tersebut dimaksudkan agar PT Adhi Karya mendapatkan pengerjaan jasa konstruksi proyek Hambalang.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads