"βMemang selama ini dirasakan bahwa putusan yang berkaitan dengan SDA masih dirasakan efek jeranya rendah. Oleh karena itulah kita tidak berhenti melakukan evaluasi," ujar ketua MA, M Hatta Ali dalam konferensi pers lokakarya terpadu bagi sektor pengadilan dan penanganan perkara untuk perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia, di Hotel Shangri-la, Jalan Sudirman, Jakpus, Senin (12/1/2015).
Menyadari hal tersebut, Hatta berjanji akan mengumpulkaβn seluruh data yang berkaitan dengan penanganan perkara SDA. Menyatakan persepsi antar penegak hukum juga akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itulah fungsi lokakarya ini adalah untuk menyatukan persepsi, karena proses penindakan pidana bukan hanya pengadilan, tapi juga proses fasenya, mulai dugaan hingga penyidikan, penyelidikan, sampai dari penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Inilah salah satu manfaat yang diperolah untuk menyatakan persepsi," sambung Hatta.
Menurutnya, dalam evaluasi ini, sikap pengadilan tak hanya memprioritaskan penanganan perkara pada pelaku yang merupakan orang kecil. Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan suatu saat nanti MA juga dapat menjerat pelaku besar, seperti perusahaan.
"Kita fokus bukan hanya sasarannya pada orang kecil, tapi juga kita harus bisa menjangkau yang lebih besar sampai pada korporasinya. Kalau kita melihat ancaman dalam SDA sebenarnya cukup berat, kecuali saya masih temukan yang masih kurang, yaitu soal ilegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif, ancamannya masih denda, bukan penjara. Itu semua nantinya merupakan evaluasi sekaligus memberikan input pada badan legislatif supaya ke depan dalam rangka menjaga sumber daya kelautan kita perlu memberikan efek jera," kata dia.
Warsa Susanta, Ketua Satgas SDA Lintas Negara, Kejaksaan Agung juga menambahkan bahwa saat ini penegakan hukum lingkungan hidup tidak terlepas dari UU yang berlaku. Adanya evaluasi dan kerjasama antar penegak hukum, diharapkannya dapat menjerat pelaku yang lebih besar.β
"Memang dalam melakukan penegakan hukum tidak terlepas dari peraturan UU, contohnya di illegal fishing, yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup di ZEE, ancamannya cuma denda. Lalu terhadap hal lain kita selalu melakukan penuntutan juga tidak terlepas dari UU juga. Kita harapkan ke depan akan ada multi door, jadi korporasi juga dapat kita jerat apabila terlibat perkara kejahatan lingkungan hidup," tutupnya.
(rni/jor)