"Perppu Pilkada harus dilaksanakan sejak diterbitkan. Semakin molor dampak politiknya akan luar biasa, bukan hanya masalah hukum," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Arief menjelaskan bahwa Komisi II dapat melakukan perubahan teknis setelah Perppu ditetapkan menjadi UU. Itu merupakan suatu hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi II akan intens melakukan rapat mendalami Perppu Pilkada. Arief juga meingatkan agar ada persiapan yang baik dari KPU.
"Harus tanya ke KPU juga bagaimana persiapannya," ucap Arief.
(imk/trq)