Apresiasi Hakim Vonis Mati Gembong Narkoba, Kepala BNN: Itu Sudah Tepat

Apresiasi Hakim Vonis Mati Gembong Narkoba, Kepala BNN: Itu Sudah Tepat

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 10:54 WIB
Foto: Ropesta/Detikcom
Sukabumi - ‎Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol Anang Iskandar memberikan sertifikat penghargaan kepada hakim PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Apresiasi itu diberikan atas keberanian majelis hakim PN Cibadak dalam memberikan vonis mati kepada gembong narkoba asal Iran.

Ada tiga orang majelis hakim yang menerima penghargaan, yakni Tafsir Sembiring selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Jan Oktavianus selaku Hakim Negeri, dan AA Oka BG selaku Hakim Negeri. Saat berbincang santai bersama Tafsir dan hakim negeri lainnya, Anang berujar bahwa hukuman vonis mati yang dijatuhkan itu sudah setimpal.

"‎Memang ini hukuman yang tepat, kita memang beda penanganan dalam masalah narkotika, untuk pengguna harus direhabilitasi, untuk pengedar harus diberikan hukuman berat," kata Anang kepada Tafsir di PN Cibadak, Sukabumi, Senin (12/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Anang berharap para hakim ‎dan penegak hukum lainnya juga bisa memberikan hukuman yang setimpal saat menangani kasus narkotika. Dia berjanji akan memberikan penghargaan kepada penegak hukum yang ikut serta mendukung penerapan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada Selasa (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring menjatuhkan hukuman mati kepada Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem. Keduanya ditangkap saat akan menyelundupkan 40,1 kilogram sabu pada Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Menurut Tafsir, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia pun menjatuhkan vonis mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.

‎"Kalau yang kemarin itu saya tidak kompromi. Dia bukan pengedar, tapi itu pasti diedarkan. Saya lihat di lisensinya itu sabu kualitas nomor 1. Dan jumlah itu enggak mungkin untuk dia konsumsi sendiri, makanya saya berikan hukuman seperti itu. Kalau memang yang bersangkutan masih pantas hidup ya kita berikan, tapi kalau enggak pantas lagi ya harus dihukum," kata Tafsir yang berawakan sederhana.

"M‎akanya saya memberikan penghargaan karena telah memutuskan yang setimpal," ujar Anang menimpali.

(ros/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads