"Pelaku tergolong pengedar tinggal di Bogor, biasanya mengedarkan ganja kepada mahasisswa IPB Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Armunantho kepada detikcom, Minggu (11/1/2015).
Saat diamankan di Pulau Semak Daun, tersangka DM kedapatan mengantongi 12,25 gram ganja di saku celananya. Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumahnya di Perumahan Pakuan Regensi Vluster Lingga Buana, Dramaga, Bogor, Jawa Barat pada malam harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu pula, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial BSK (19).
"Untuk BSK ini masih kami dalami lagi, apa ada keterlibatannya atau tidak," tambahnya.
(mei/mpr)