"Kalau ada kita ambil tindakan kita copot dari posisi udah pasti,β" kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di kawasan Monas, Jakpus, Minggu (11/1/2015).
Ia mengatakan mereka yang terbukti sudah pasti akan distafkan. Usul itu juga dikatakan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi ruang bagi kepala daerah memecat bawahannya yang kinerjanya buruk. Soal 13 PNS DKI tersebut, saat ini BNN masih sementara mendalami dan memverifikasi lagi. Narkoba yang diduga dikonsumsi berjenis morfin.
(bil/mpr)