"Penangkapan keempat tersangka ini merupakan optimalisasi kring serse dan pengadaan pos pantau di tempat-tempat yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Armunantho kepada detikcom, Minggu (11/1/2015).
Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (10/1) pukul 11.00 WIB. Berawal dari kecurigaan petugas di Pos Pantau Pulau Pramuka terhadap keempat pemuda yang melakukan kemping di Pulau Semak Daun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka yakni DM (28) warga Tebet Jaksel, DNP (21) warga Pasar Rebo Jaktim, DDA (21) warga Cimanggis dan AR (21) Waga Tambun Selatan, Bekasi. Dari tersangka DM, polisi menyita 12.25 gram ganja kering.
"Tiga tersangka adalah mahasiswa, mengaku mendapatkan ganja dari tersangka DM yang dibeli seharga Rp 200 ribu," imbuhnya.
Ia menambahkan, keempatnya ke Pulau Semak Daun naik KM Sinar Laut dari Muara Angke, Jakarta Utara.
"Saat ini masih kami kembangkan terus kasusnya," pungkasnya.
(mei/mpr)