Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menjelaskan proses penangkapan berandalan bermotor itu bermula saat polisi menggelar patroli antispasi tindak kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor). Polisi mencurigai sekelompok pria tengah bergerombol menggunakan motor di daerah Cipta Green Dago, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Minggu (11/1/2015), pukul 00.00 WIB
"Kami menggeledah mereka. Ternyata ada yang membawa sajam dan beberapa botol minuman keras," kata Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu polisi menginterogasi, anggota geng motor Moonraker ini beralasan membawa sajam guna jaga diri jika bertemu musuh dari kelompok lain. Namun tak menutup kemungkinan untuk aksi penganiayaan. Ngajib menilai tak wajar anak di bawah umur mengantongi golok, pisau dan besi runcing.
"Proses hukumnya terus lanjut. Masing-masing orang tuanya sudah kami panggil. Tujuan agar para orang tua lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah," tutur Ngajib.
Ketiga pelajar yang membawa sajam itu diganjar Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Sewaktu proses penyidikan, ketiga anak baru gede itu bakal didampingi petugas Balai Permasyarakatan (Bapas). Untuk remaja lainnya hanya dilakukan pembinaan serta wajib lapor polisi setiap Senin dan Kamis.
"Bawa sajam itu buat jaga-jaga saja, soalnya khawatir kelompok lain menyerang. Jadi kami siapkan alat (sajam) buat melawan," kata DK, salah satu pelajar yang diamankan polisi.
(bbn/bbn)