30 Gram Putau Disita dari Bandar Narkoba yang Menadah Mobil Milik Polisi

30 Gram Putau Disita dari Bandar Narkoba yang Menadah Mobil Milik Polisi

- detikNews
Minggu, 11 Jan 2015 15:06 WIB
Jakarta - Seorang bandar narkoba, Jhanry makmur (65) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan mobil Toyota Avanza milik seorang anggota polisi yang digelakan kepadanya. Polisi mengetahui tersangka juga sebagai bandar narkoba, setelah menemukan sejumlah narkoba jenis putau di rumahnya.

“Ada sekitar 30,42 gram narkoba jenis putau yang kita sita di rumah tersangka,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Minggu 8 Januari 2015.

Didik menambahkan, pihaknya menduga kuat jika tersangka adalah level bandar. “Atau paling tidak pengedar lah kalau dilihat dari barang buktinya. Tapi untuk jelasnya, kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ungkap Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, pihaknya menemukan putau tersebut di rumah tersangka di kawasan Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat tim yang dipimpin AKP Ridwan R Soplanit menggeledah tersangka untuk mencari barang bukti mobil milik korban.

“Setelah tersangka ditangkap, kemudian anggota menggeledah rumahnya dan ditemukanlah putau itu di rumahnya,” ujar Handik.

Putau tersebut, lanjut Handik, disimpan di bawah kompor di dapur rumah tersangka. Total ada 30,42 gram putau yang sudah dikemas ke dalam beberapa plastik klip kecil.

“Ada beberapa yang dikemas dalam paket hemat yang dia jual seharga Rp 80 ribu,” ujarnya.

Secara terpisah, AKP Ridwan mengatakan, tersangka Jhanry memang mengenal tersangka B (DPO)-orang yang menggelapkan mobil korban-karena sering mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka B ini katanya sudah kecanduan putau. Jadi dia gadaikan mobil korban kepada tersangka ini (Jhanry) untuk membeli narkoba, tetapi belinya enggak ke tersnagka (Jhanry). Mobil korban digadaikan sebesar Rp 20 juta,” tutur Ridwan.

Kini, tersangka Jhanry tidak hanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ia juga terancam pidana UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan putau di rumahnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba terkait temuan putau di rumah tersangka itu.

"Untuk narkobanya kita serahkan poses penyidikannya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Heru.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads