"Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
ICJR menilai, para penyidik, jaksa dan hakim disarankan untuk melakukan penahanan rumah atau kota saja. "ICJR meminta agar penyidik, penuntut dan hakim untuk lebih menggunakan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota," terangnya.
Selain itu, guna mengurangi tingginya jumlah penghuni rutan, ICJR meminta agar Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada pasal 14 UU KUHP. Pemerintah, melalui Kejaksaan Agung juga perlu untuk memisahkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan yang sudah berkali-kali.
"Untuk para terdakwa yang dijatuhi pidana karena melakukan kesalahan pertama kali. Untuk pelaku demikian, Kejaksaan Agung diminta untuk mengefektifkan jenis tuntutan pidana denda yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan MA."
"Untuk pelaku kategori pengguna narkotika sesegera mungkin dituntut dengan rehabilitasi dan dijatuhi putusan rehabilitasi," tambahnya.
(jor/mpr)