Mobil Milik Polisi Digelapkan, Seorang Penadah Ditangkap

Mobil Milik Polisi Digelapkan, Seorang Penadah Ditangkap

- detikNews
Minggu, 11 Jan 2015 12:41 WIB
Jakarta - Jhanry Makmur harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menguasai mobil Toyota Avanza milik seorang anggota Brimob.

"Tersangka kami tangkap karena menjadi penadah mobil Toyota Avanza hasil kejahatan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Minggu (11/1/2015).

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Brigadir Taufik, pada tanggal 8 Januari 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini anggota Brimob, dia awalnya merentalkan mobilnya kepada temannya, namun kemudian digelapkan ke tersangka ini," ungkap Handik.

Saat itu, temannya yang berinisial B mengatakan hendak merental mobilnya untuk satu hari. Korban pun melepas kunci mobil Avanza bernopol B 8967 OJ tahun 2005 berikut STNK-nya itu kepada B. Transaksi itu dilakukan pada Oktober 2014 silam.

"Namun setelah direntalkan, mobil tidak dikembalikan kepada korban sampai akhirnya korban membuat laporan," ungkapnya.

Secara terpisah, Panit Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metero Jaya AKP Ridwan R Soplanit mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jl Raya Kwitang, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Bank BCA, pada Sabtu (10/1) pukul 09.00 WIB.

"Tersangka ini menadah mobil milik korban dari tersangka B," ungkap Ridwan.

Berdasarkan keterangan Jhanry kepada polisi, ia mengaku telah menerima mobil tersebut dari B setelah menerima gadaian. Sementara B saat ini belum berhasil tertangkap.

"Tersangka B menggadaikan mobil korban kepada penadah ini sebesar Rp 20 juta, dia masih kita kejar," ungkapnya.

Adapun, mobil korban berhasil diamankan petugas di rumah tersangka Jhanry di kawasan Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dihubungi terpisah, Brigadir Taufik tidak pernah menyangka jika kenalannya berinisial B ini akan menggelapkan mobil miliknya. "Saya pikir dia orang baik, karena dia kan kenal sama sopir yang suka bawa mobil saya kalau ada yang sewa, jadi saya percaya saja ketika dia bilang mau sewa itu," ujar Taufik.

Kepada Taufik, B awalnya hendak meminjam mobilnya untuk satu hari saja. Namun, hingga keesokan harinya, B sudah tidak dapat dihubungi dan dicari di rumahnya pun tidak ada.

"Saya awalnya memang tidak langsung bikin laporan karena saya berniat mencari dulu sendiri," ungkapnya.

Taufik kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ia mengetahui posisi mobil tersebut. "Baru kemarin itu ketahuan, mobilnya ada sama tersangka ini," cetusnya.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads