Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan operasi penertiban penambangan emas ilegal. Sejumlah mesin dan barak penambangan ditenggelamkan dan ada yang dibakar.
Operasi ini dilakukan jajaran Polres Kuansing, Sabtu (10/1/2014). Ada sekitar 110 personil kepolisian diterjunkan ke lokasi untuk menertibkan penambangan tanpa izin (PETI).
"Tadi sejak siang hari hingga sore kita menyusuri sungai kuantan tepatnya di Kecamatan Kuantan Tengah. Di sana kita menenggelamkan sejumlah mesin yang digunakan penambangan emas ilegal," kata Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mesin-mesin pengoperasian mereka kita tenggelamkan di sungai. Mereka ini sama sekali tidak memiliki izin penambangan sesuai dengan aturan yang ada," kata Bayuaji.
Dalam operasi ini, lanjut Bayuaji, tidak ada perlawanan dari masyarakat. Ini karena dua hari sebelumnya lewat perangkat kecamatan dan desa sudah disosialisasikan terlebih dahulu.
"Mereka ini melakukan penambangan dengan menggunakan zat berbahaya seperti merkuri. Selain itu penambangan ini juga merusak lingkungan. Air sungai menjadi berlumpur dan beracun," kata AKBP Bayuaji.
Pihak kepolisian tidak membantah, bahwa operasi PETI ini masyarakat hanya dijadikan temeng semata. Sebenarnya ada pihak-pihak tertentu yang memberikan modal untuk melakukan penambangan.
"Hanya saja kita pemilik PETI kita sidik nanti, mereka akan bilang itu miliknya. Semacam sudah ada perjanjian antara pemodal dengan masyarakat," kata Bayuaji.
Terlebih lagi, kata Bayuaji, sekalipun ancaman hukuman kasus penambangan emas ilegal ini di atas 5 tahun, namun selama ini putusannya paling tinggi hanya 4 bulan.
"Hukumannya selama tidak terlalu tinggi. Ini juga bisa memicu tumbuhnya penambangan emas ilegal lainnya," kata AKBP Bayuaji.
"Besok kita masih melakukan operasi lanjutan untuk menertibkan di kecamatan lainnya," tutupnya.
(cha/bar)