33 PNS di Jabar Dihukum Karena Bolos, Poligami dan Cerai Tanpa Izin

33 PNS di Jabar Dihukum Karena Bolos, Poligami dan Cerai Tanpa Izin

- detikNews
Sabtu, 10 Jan 2015 19:15 WIB
Bandung - Sebanyak 33 PNS di lingkungan Pemprov Jabar dikenakan sanksi hukuman karena melanggar sejumlah aturan sepanjang 2014. Pelanggaran diantaranya karena absen lebih dari 46 hari, melakukan poligami atau cerai tanpa izin dari pejabat berwenang.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, Sabtu (10/1/2015).

"Jumlah 33 ini menurun kalau dibandingkan tahun 2013. Pada tahun 2013 ada 44 orang PNS yang dikenai hukuman disiplin," ujar Solihin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman yang diberikan pada 33 orang PNS yang melanggar antara lain diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, lalu 20 orang diturunkan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

Sebagai bentuk konsekuensi dari hukuman disiplin tersebut tiga orang diantaranya dibebaskan dari jabatan dan sembilan lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Pelanggaran itu antara lain tidak masuk kerja lebih dari 46 hari melakukan pernikahan ke dua (poligami) dan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang," sebutnya.

Ia menyebutkan, saat ini total jumlah PNS di Jabar ada 12.358 orang. Harapannya jumlah PNS yang melakukan pelanggaran itu bisa semakin berkurang tiap tahunnya.

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads