Hal itu disampaikan Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, Sabtu (10/1/2015).
"Jumlah 33 ini menurun kalau dibandingkan tahun 2013. Pada tahun 2013 ada 44 orang PNS yang dikenai hukuman disiplin," ujar Solihin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk konsekuensi dari hukuman disiplin tersebut tiga orang diantaranya dibebaskan dari jabatan dan sembilan lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Pelanggaran itu antara lain tidak masuk kerja lebih dari 46 hari melakukan pernikahan ke dua (poligami) dan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang," sebutnya.
Ia menyebutkan, saat ini total jumlah PNS di Jabar ada 12.358 orang. Harapannya jumlah PNS yang melakukan pelanggaran itu bisa semakin berkurang tiap tahunnya.
(tya/tya)