Dinonaktifkan karena 'Izin Hantu' QZ8501, 2 Pejabat AirNav Klaim Tak Terlibat

Dinonaktifkan karena 'Izin Hantu' QZ8501, 2 Pejabat AirNav Klaim Tak Terlibat

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 10 Jan 2015 12:55 WIB
Jakarta - Dua eks petinggi AirNav Indonesia angkat bicara perihal penonaktifan mereka terkait izin penerbangan Airasia. Keduanya mengaku tidak bersalah sebab tidak mengurus perijinan pesawat dalam tugasnya di AirNav.

Keduanya adalah Herman Irsadi, mantan Senior Manager ATFM dan ATS System, dan Teguh Harnomo, Mantan Manager ATFM.

"Kami berdua menyatakan tidak terlibat dalam pemberian ijin rute penerbangan pesawat apapun, termasuk ijin penerbangan Airasia QZ8501 yang mengalami kecelakaan," kata Herman yang didampingi Teguh saat menggelar jumpa pers di Hotel Allium Tangerang, Sabtu (10/1/2015). Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua Umum Organisasi Serikat Karyawan Airnav, dan pimpinan 4 organisasi profesi AirNav.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkannya, perusahaan tempat mereka bekerja adalah penyedia pelayanan navigasi penerbangan, sebagai operator. Keduanya bekerja di bidang Air Traffic Flow Management (AFTM).

"Bidang kerja kami adalah membuat konsep aliran pergerakan pesawat udara, bukan perijinan penerbangan," ujarnya.

Herman menjelaskan, tahapan ATFM tahun 2014 berada pada tahap feasibility study, belum memasuki tahap implementasi. Tahapan AFTM tersebut tertuang dalam dokumen resmi road map perusahaan tahun 2014-2018 yang ditandatangani Direksi AirNav Indonesia dan Dewan Pengawas.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan diri tidak bersalah, dan dengan ini kami membantah semua berita baik media cetak, elektronik atau media komunikasi lainnya yang menyatakan bahwa kami bersalah," ucapnya.

Herman pun memaparkan apa yang menurut dia menjadi bukti-bukti bahwa dirinya tidak terlibat. Pertama, keduanya tidak bekerja di bidang perikanan penerbangan, lalu adanya pernyataan lisan Direktur Personalia dan Umum AirNav Indonesia, Saryono, bahwa keduanya tak bersalah. Pernyataan lisan Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, Amran, yang menyatakan mereka tak bersalah. Dan juga, surat keputusan mutasi keduanya yang tidak menyebutkan bahwa mereka bersalah.

"Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa mutasi kami adalah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan," ujarnya.

"Kami menyatakan siap bila ada tim investigasi resmi oleh pemerintah untuk membuktikan pernyataan kami," tuturnya.




(idh/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads