Guru besar Hukum Tata Negara yang juga mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Jokowi meminta agar segera ada kepastian hukum soal vonis mati bagi gembong narkoba.
"Pertemuan kemarin itu ditrigger eksekusi pidana mati, atas dasar Indonesia darurat narkoba. Presiden Jokowi minta Menkopolhukam bagaimana ini (vonis mati terpidana narkoba) bisa dieksekusi," ucap Jimly yang ikut dalam pertemuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu vonis mati ini masalah besar, ada yang pro dan kontra. Bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia.
"Isu pidana mati ini isu besar dan global. Lebih besar dari urusan kapal yang ditenggelamkan. Butuh kepastian hukumnya," ucap Jimly.
Terhambatnya eksekusi hukuman mati oleh Kejaksaan karena adanya putusan MK yang mengatakan PK bisa lebih dari 1 kali. Putusan itu menjadi cara bagi gembong narkoba untuk mengulur proses eksekusi. Akhirnya Kejaksaan enggan mengeksekusi karena masih memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk mengajukan upaya hukumnya.
Hasil pertemuan itu Pemerintah menegaskan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali. Hal ini sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Salah satu poin putusan ini adalah eksekusi terhadap terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden tetap bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(slm/fjr)