WNI di AS Dihukum 30 Tahun Penjara

WNI di AS Dihukum 30 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 19:28 WIB
Florida - Ketut Pujayasa (29) menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap wanita berkebangsaan Amerika. Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Ketut Pujuyasa.

Dalam pemberitaan Reuters, Jumat (9/1/2015), Ketut Putujaya mengakui penyerangannya terhadap seorang wanita saat bekerja di kapal pesiar di AS. Ketut Putujaya akan dibawa ke penjara federal dengan tuduhan percoabaan pemerkosaan dan pembunuhan.

Pada pembelaannya di pengadilan, Ketut menjelaskan alasan penyerangan tersebut dikarenakan korban sempat melakukan penghinaan terhadap dirinya. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Agen FBI, Ketut menjelaskan bahwa dirinya mendengar korban menggunakan ungkapan menghina, yang merujuk kepada ibunya. Jaksa Wifredo Ferrer dalam dakwaannya mengatakan Ketut berusaha menyerang korbannya dan mencoba mematahkan lehernya dan mencekiknya dengan kabel telepon.

Korban Ketut adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketut diamankan pihak kapal tanpa perlawanan. Selain itu, kini ia juga harus rela dipecat dari tempatnya bekerja.

(fiq/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads