Pemerintah menegaskan Peninajuan Kembali (PK) hanya satu kali. Hal ini sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.
"Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU. UU Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Menko Polhukam di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dari hasil rapat bersama, 2 menteri yakni Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam dan Jaksa Agung M Prasetyo meneken keputusan bersama tengang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan pula pada poin ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin kedua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya.
Keputusan bersama ini menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden tetap bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
"Jadi itu 3 putusan mudah-mudahan kita sepakat bahwa tidak ada perbedaan pendapat yang selama ini (terjadi) yang paling tidak antar lembaga dan beberapa kelompok-kelompok yang dan juga pengamat," harap Yasonna.
(fdn/asp)