"Sampai saat ini perundingan tetap berjalan dan gugatan juga tetap berjalan, kita lihat saja prosesnya," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2014).
Kubu Agung yang saat itu masih bernama Presidium Penyelamat Partai menggugat Munas Bali yang digelar Ical cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Perkara itu harus diputus hakim dalam 60 hari sejak tanggal didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masa 60 hari itu habis dan tidak sampai juga kesepakatan, maka diputuskan oleh hakim. Jadi apapun hasil hakim, diterima demi kepastian," paparnya.
"Tidak akan ada munas lagi," imbuh Lawrence.
(spt/trq)