Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan yang tak diizinkan terbang itu merupakan sampel audit di 5 bandara. Kemenhub menduga, pelanggaran ini juga terjadi di luar 5 bandara yang diaudit.
"Ini sebenarnya bagian dari sampling yang kami lakukan pada 5 bandara utama ini (Cengkareng, Medan, Juanda, Makassar dan Denpasar). Mungkin di bandara-bandara lain masih ada yang melakukan itu," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Hal itu dikatakan Barata usai jumpa pers tentang pengumuman hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) petang. Jumpa pers itu dipimpin Menhub Ignasius Jonan didampingi Sekjen, Irjen, Staf Khusus Kemenhub dan JA Barata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nrl)