61 Penerbangan Dibekukan, Menhub: Ini Tak Ada Pidana, Ini Kelalaian

61 Penerbangan Dibekukan, Menhub: Ini Tak Ada Pidana, Ini Kelalaian

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 18:09 WIB
Jakarta - 61 Penerbangan dari 5 maskapai dibekukan Kemenhub. Keputusan ini diambil Menhub Ignasius Jonan karena maskapai itu tak memiliki izin terbang. Namun Jonan membuka pintu agar maskapai segera mengurus izin terbang dan akan dilayani cepat.

"Ini nggak ada pidana, ini kelalaian," jelas Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (9/1/2015).

Jonan menilai apa yang terjadi ini karena sejumlah petugas tidak memiliki kepedulian. Karena itu sejumlah pejabat dimutasi serta dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pecat belum ada. Non aktifkan dan mutasi," jelas dia.

Bagaimana dengan dugaan korupsi dalam urusan perizinan yang lalu? "Kami nanti beritahu KPK," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads