"Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menkum Yasonna Yaoly di kantornya membahas hasil rapat bersama itu di kantor Menkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).
Menindaklanjuti putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan bersama ini ditandatangani Menko Polhukam, Menkum HAM dan Jaksa Agung.
Pertemuan ini buntut silang pendapat soal PK, apakah hanya satu kali atau boleh berkali-kali. Versi MK, PK boleh berkali-kali berdasarkan putusan MK nomor 34 tahun 2014. Sedangkan versi UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK disebutkan hanya satu kali. Versi MK ini memicu masalah, gembong narkoba tidak bisa dieksekusi oleh jaksa karena selalu mengelak dengan mengajukan PK apabila hendak ditembak mati.
(asp/asp)