Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaudit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan. Hasilnya, 61 rute penerbangan dari 5 maskapai dilarang terbang. Ia mengimbau agar maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan.
"Saya tetap mengimbau maskapai penerbangan tetap jalan sepeti biasa," kata Jonan dalam konferensi pers tentang hasil audit tertib administrasi pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) sore.
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu meminta 5 maskapai yang disanksi tetap melayani masyarakat, dan melakukan bisnis penerbangan dengan baik. Namun ia khusus meminta agar semuanya meningkatkan pelayanan, khususnya dalam bidang keselamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait berapa peraturan tentang peningkatan keselamatan itu, baik dari segi sarana sendiri dari sarana prasara kami meminta beberapa hal yang harus diperbaiki dan juga proses operasinya sehingga bisa ada perbaikan atau upaya-upaya menuju keselamatan penerbangan yang lebih baik," imbuh Jonan.
(bar/nrl)