Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan, terbanyak dari Lion Air. Menhub Ignasius Jonan meminta maskapai penerbangan yang melanggar izin itu mengurus ulang izinnya. Bagaimana bila maskapai penerbangan itu dipersulit mengurus izin?
"Kalau misalnya merasa dipersulit, semua pimpinan maskapai penerbangan bisa menghubungi saya langsung, Dirut Garuda atau Menteri BUMN," tegas Jonan.
Hal itu dikatakan Jonan dalam jumpa pers pengumuman hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Jonan menjamin izin keluar dengan cepat. "Saya jamin, ajukan sore ini langsung diproses. Kalau izin lengkap, 1 hari izin keluar," ujar Jonan.
(nwk/nrl)