Menhub Jonan: Merasa Dipersulit Urus Izin? Maskapai Bisa Hubungi Saya

Pelanggaran Izin Terbang

Menhub Jonan: Merasa Dipersulit Urus Izin? Maskapai Bisa Hubungi Saya

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 17:28 WIB
(Foto: Feby Dwi Sutianto/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan, terbanyak dari Lion Air. Menhub Ignasius Jonan meminta maskapai penerbangan yang melanggar izin itu mengurus ulang izinnya. Bagaimana bila maskapai penerbangan itu dipersulit mengurus izin?

"Kalau misalnya merasa dipersulit, semua pimpinan maskapai penerbangan bisa menghubungi saya langsung, Dirut Garuda atau Menteri BUMN," tegas Jonan.

Hal itu dikatakan Jonan dalam jumpa pers pengumuman hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CEO AirAsia, Susi Air bisa menghubungi saya. Selama persyaratannya lengkap, sehingga transparansi sistem online, perizinan akan dilakukan sebaik-baiknya," imbuh dia.

Bahkan Jonan menjamin izin keluar dengan cepat. "Saya jamin, ajukan sore ini langsung diproses. Kalau izin lengkap, 1 hari izin keluar," ujar Jonan.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads