Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan sanksi tidak mengizinkan terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai karena melanggar izin. Jonan memerintahkan mereka untuk segera mengajukan izin baru yang sesuai dengan jadwal penerbangan.
"Minta maskapai itu untuk ajukan izin. Dengan syarat yang lengkap," kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Jonan menjamin Kemenhub akan segera menerbitkan izin yang baru. Jonan menyarankan akan sore ini juga izin diajukan ke Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera saja. Maskapai penerbangan ajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," ulang Jonan menegaskan.
Hasil audit Kemenhub diketahui ada 5 maskapai yang melanggar izin terbang. Maskapai itu adalah Garuda, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air. Sebagai sanksinya membekukan 61 rute penerbangan. Kemenhub menyarankan agar maskapai itu segera memproses izin.
(slm/nwk)