Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabatnya terkait pelanggaran izin terbang. Kesebelas oknum itu akan disanksi pembatasan tugas dan dimutasi.
Pernyataan itu disampaikan Menhub Jonan dalam konferensi pers tentang hasil audit tertib administrasi pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) sore.
Dijelaskan Jonan, tak ada unsur pidana yang dilakukan 11 pejabat Kemenhub yang disanksi itu. Semuanya tak dikenai sanksi pemecatan, namun hanya pembatasan tugas dan mutasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesebelas pejabat yang disanksi itu adalah 3 pejabat eselon II dan 7 pejabat eselon III. Satu lainnya yang ikut kena sanksi adalah seorang principal inspector officer.
(bar/nrl)