11 Pejabat Kemenhub Disanksi, Mulai Pembatasan Tugas Hingga Mutasi

Pelanggaran Izin Terbang

11 Pejabat Kemenhub Disanksi, Mulai Pembatasan Tugas Hingga Mutasi

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 17:10 WIB
Jonan jumpa pers (Yudhistira/detikFoto)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabatnya terkait pelanggaran izin terbang. Kesebelas oknum itu akan disanksi pembatasan tugas dan dimutasi.

Pernyataan itu disampaikan Menhub Jonan dalam konferensi pers tentang hasil audit tertib administrasi pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) sore.

Dijelaskan Jonan, tak ada unsur pidana yang dilakukan 11 pejabat Kemenhub yang disanksi itu. Semuanya tak dikenai sanksi pemecatan, namun hanya pembatasan tugas dan mutasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal, tidak ada unsur pidana. Hanya kelalaian atau kekurangpedulian kerja. Pemecatan sampai sekarang tidak ada, tapi pembatasan tugas sudah ada, dan mutasi akan dilakukan segera," imbuh Jonan.

Kesebelas pejabat yang disanksi itu adalah 3 pejabat eselon II dan 7 pejabat eselon III. Satu lainnya yang ikut kena sanksi adalah seorang principal inspector officer.

(bar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads